Dana Desa Jangan Salah Urus
Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan swatantra orisinil desa dapat diwujudkan secara sistematis, terpola, dan terstruktur.

Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa sebagai mutlak. Pelatihan, pendampingan,
Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?
Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa.
Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)
Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia




No comments:
Post a Comment